jpnn.com, MEDAN - Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra yang juga orator aksi 22 Mei di Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Rabu (29/5/2019) malam.
Dia didatangi petugas kepolisian saat tengah bersama keluarganya di salah satu rumah makan di Kawasan Ring Road kota Medan.
Rabualam menjadi orang ketiga yang ditangkap, sebelumnya Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut, Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen yang lebih dulu resmi ditetapkan tersangka.
BACA JUGA: Aktivis Desak Polri Segera Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei
Baca: PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!
Rabualam ditangkap karena diduga terlibat kasus penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan, saat aksi demo pada 22 Mei lalu.
BACA JUGA: Demi Keamanan, Balad Jokowi Minta Polri Melarang Aksi di Bawaslu
Penangkapan ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.
Hanya saja, dia menjelaskan penangkapan dilakukan pihak Polrestabes Medan. “Benar, namun yang menangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan,” katanya.
BACA JUGA: Tahukah Anda Mengapa Aksi 21 â 22 Mei di Bawaslu, Bukan ke KPU?
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi tak menampik berita penangkapan Rabualam. “Benar. Nanti akan kami rilis, menunggu petunjuk Pak Kapolrestabes Medan,” pungkasnya.
Baca: Ketua DPD Gerindra Sumut Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar
Seperti diketahui Rabualam adalah ketua aksi 22 Mei yang melakukan unjuk rasa besar di Depan Kantor Bawaslu Sumut, juga Gedung DPRD Smut dengan tuntutan agar kecurangan Pemilu 2019 ditindaklajuti dan meminta agar Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi.
Tidak hanya Rabualam, Zulkarnaen dan Rafdinal, beberapa nama pentolan aksi 22 Mei lainnya juga mendapatkan surat panggilan dari kepolisian karena aksi ini. (nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mungkin Ancaman Pembunuhan dan Penyelundupan Senjata Hanya Rekayasa
Redaktur & Reporter : Budi