Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

Sabtu, 02 November 2024 – 11:25 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menunjukan barang bukti kasus pembobolan minimarket saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat, (1/11/2024). ANTARA/ (Aditia A Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap komplotan perampok spesialis minimarket.

Para tersangka melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jawa Barat (Jabar) dan Banten.

BACA JUGA: Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata

"Pada kasus ini kami menangkap lima tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Jumat.

Adapun lima tersangka tersebut berinisial MRSJ (25), SP (27), DR (33), HH (25) dan IZ (24).

BACA JUGA: Sepeda Motor Mahasiswa Ini Dicuri di Parkiran Minimarket

Untuk MRSJ ditangkap di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (8/10).

Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di Kampung Cisero, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10).

BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar

Menurut Rita, dari keterangan tersangka mereka telah melakukan aksi pembobolan minimarket di 15 lokasi berbeda di wilayah Jabar dan Banten.

Di Jabar mereka beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta Karawang, dan untuk Banten, yakni Tangerang.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda seperti memanjat tembok lalu membongkar atap, mengantar dan menjemput serta mengawasi situasi dari dalam mobil.

Adapun cara mereka menjalankan aksinya dengan masuk melalui atap minimarket yang sebelum dibongkar atau dijebol dengan menggunakan linggis, pipa besi atau alat lainnya.

Setelah berhasil masuk, komplotan ini kemudian menguras sejumlah barang yang berada di minimarket, setelah itu mereka kabur melalui jalur yang sama saat masuk.

Penangkapan komplotan pelaku pencarian dengan pemberatan ini berawal adanya laporan polisi yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MRSJ di wilayah Kecamatan Warudoyong. Setelah itu, informasi dari tersangka, bahwa dalam menjalanikan aksinya mereka dibantu oleh sejumlah rekannya.

Polisi yang mendapatkan petunjuk dari MRSJ, beberapa hari kemudian berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yakni SP, DR, HH dan IZ di Kampung Cisero.

"Dari mereka kami menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 125 bungkus rokok dari berbagai merk serta alat yang digunakan untuk membobol minimarket seperti pipa besi sepanjang 75 cm, gunting baja, kunci, obeng dan satu unit mobil merek Toyota Calya," tambahnya.

Rita mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler