Polisi Tangkap Lima Provokator Kericuhan di MK

Kamis, 14 November 2013 – 13:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap 5 orang yang diduga provokator kericuhan dan keributan di ruang sidang Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/11). Kericuhan terjadi saat sidang MK dengan agenda pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku.

Setelah ditangkap, lima pelaku itu diboyong dengan mobil boks tertutup milik keppolisian. Saat ricuh berawal, Ketua MK Hamdan Zoelva sedang membacakan amar putusan yang isinya tidak dapat menerima secara keseluruhan PHPU Maluku.

BACA JUGA: Polisi Sisir Seluruh Lantai Gedung MK

Kericuhan ini sampai membuat Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol AR Yoyol turun tangan langsung. Ia memerintahkan anak buahnya untuk segera menindak pembuat onar. "Urus itu mereka-mereka," kata Yoyol kepada anak buahnya.

Aparat dari Polres jakpus pun langsung merespon perintah Yoyol dengan menangkap 5 orang yang diduga menjadi provokator. Saat hendak ditangkap, lima pembuat onar itu sempat melawan. Akibatnya, beberapa sabetan rotan dan bogem mentah melayang ke tubuh mereka. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Tak Punya Bukti Kuat soal Anggota DPR Peminta Fee

BACA JUGA: Inilah Suasana di Ruang Sidang MK Saat Rusuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Hakim MK Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler