jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Petugas Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menangkap MA (38) warga Desa Batu Ampar karena terbukti memiliki senjata api rakitan laras pendek (pistol) jenis revolver, Rabu (12/5).
Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra mengatakan penangkapan MA bermula adanya informasi dari masyarakat yang sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.
BACA JUGA: Trio Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Keluarga Minta Ini kepada Pemerintah
Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki sekitar kediaman tersangka.
Sekitar pukul 04.00 WIB, personel sampai di rumah tersangka dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap MA karena diduga telah melakukan tindak pidana pembuatan bahan peledak jenis amunisi (peluru revolver).
BACA JUGA: DS Diperiksa di Pos Penyekatan, Mengacungkan Senjata Api, Siapa Dia? Oh Ternyata
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu peluru revolver, tiga selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, satu besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan satu buah pisau," terangnya.
Ersa menerangkan berdasarkan keterangan dari tersangka, selongsong peluru itu diperoleh dari WI yang saat ini masih dalam penyelidikan. WI juga yang memerintahkan tersangka membuat amunisi revolver tersebut.
"Hasil pengembangan dari tersangka, proyektil peluru dibuat dengan cara mencairkan barang-barang yang berbahan dari timah lalu dibentuk menyerupai proyektil peluru. Sedangkan untuk mesiu, tersangka membuatnya dari kepala batang korek api yang sudah dihaluskan," terangnya.
Kemudian aparat kembali melakukan penggeledahan rumah dan pekarangan rumah tersangka, akhirnya ditemukan sepucuk senjata api rakitan dan 17 bahan peledak Hilti.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti