jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pengendara sepeda motor yang hendak melintas di Pos Penyekatan larangan mudik, di Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang, Minggu (9/5).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena pengendara motor itu diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, 85 WN China Masuk Indonesia, Muhaimin: Membingungkan Masyarakat
Kejadian bermula saat pelaku berinisial DS itu melintas Pos Penyekatan Kedungwaringin.
Selanjutnya, polisi menghentikan pelaku dan memeriksanya.
BACA JUGA: Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik di Kota Bekasi
"Akan tetapi tersangka melawan dan mengeluarkan senjata api," kata Yulianto dalam keterangan tertulis.
Yulianto menjelaskan bahwa saat itu polisi dengan sigap langsung menangkap pelaku dan mengamankan senjata api tersebut.
BACA JUGA: Mobil Dikendarai Serda Nurhadi Dikerubuti Debt Collector, Kodam Jaya Langsung Bereaksi
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 12 anak kunci T, sebuah senjata api rakitan jenis revolver, dan peluru penuh lima, serta peluru cadangan tiga buah.
"Kami juga menyita satu unit motor matik Honda Beat bernomor polisi B 4020 KOJ yang kami duga merupakan motor curian," ujar Yulianto.
Selanjutnya, DS dibawa ke Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi