jpnn.com, MAMUJU - Polres Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang maling motor yang telah beraksi di tiga kota pada dua provinsi.
"Ini merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbesar yang pernah diungkap Polres Mamasa," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring, Kamis.
BACA JUGA: Komplotan Maling Motor Bersenjata Api Ternyata Asal Lampung
Dia mengatakan pelaku berinisial AM alias Joni (37).
Pengungkapan kasus tersebut kata dia, bukan berdasarkan laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, melainkan berdasarkan laporan pencurian rumah kosong di Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa.
BACA JUGA: Tepergok saat Beraksi, Maling Motor di Bekasi Dihajar Massa, Modus Jadi Pemulung
"Ada laporan warga terkait dugaan pencurian rumah kosong. Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, dan sarung," terang Hamring.
Atas laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Mamasa kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan aksi pencurian rumah kosong itu mengarah ke pelaku AM.
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AM dan dari hasil pemeriksaan kemudian terungkap jika pelaku pencurian spesialis rumah kosong itu juga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di sejumlah kota di dua provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulbar.
"Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui jika di Kabupaten Mamasa merupakan pelaku pencurian rumah kosong, tetapi, kalau di kabupaten lain telah belasan kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata Hamring.
Berdasarkan pemeriksaan, AM mengakui telah melakukan 16 kali aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga kabupaten/kota, yakni empat TKP di Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan, empat TKP di Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah dan sisanya di Kabupaten Polewali Mandar.
"Semua barang bukti yang diambil, itu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi. Ada dengan harga Rp 1 juta dan yang termahal Rp 1,7 juta," jelas Hamring.
Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah disebutkan AM, ternyata yang ditemukan lanjutnya, hanya sembilan unit sepeda motor dan satu unit sudah dipreteli dan hanya menyisakan mesin sepeda motor.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari hasil kejahatan AM, di antaranya satu unit kompor gas, dua unit tabung tas elpiji, sembilan unit motor dan satu unit mesin motor.
Barang bukti yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa ke luar Mamasa dengan cara dipreteli kemudian dijual ke pengepul barang loak.
Sementara, barang bukti yang masih dalam pencarian, yakni tiga unit kendaraan bermotor.
"Hasil penjualan barang curian itu kemudian digunakan AM untuk membeli rokok dan minuman keras," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 362 juncto pasal 364 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian.
"Tersangka AM dijerat pasal dengan perbuatan berlanjut dan penggabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Hamring. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitas David Jacobs di Stasiun Gambir Sebelum Ditemukan Tewas, Banyak Fakta Terungkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti