jpnn.com, JAKARTA - Komplotan maling motor bersenjata api asal Lampung Tengah telah beraksi sembilan kali di Jakarta.
Para pelaku dan penadah ditangkap jajaran Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Jadi Pacar HY, Gadis 14 Tahun Sudah Begituan Enam Kali
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berawal laporan warga Minggu, 16 April 2023 tentang kasus kehilangan sepeda motor di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat itu, kata Adhi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Mangga Besar IV E No. 23, Kelurahan Taman Sari.
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
"Kami lakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang bukti, yaitu kunci leter T, dua anak kunci, kunci magnetik dan satu unit motor Honda Beat yang diduga hasil curian sekaligus alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Adhi dalam jumpa pers, Rabu.
Selanjutnya, ujar Adhi, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya meringkus tersangka berinisial A di indekos saudaranya Jalan Ki Hajar Dewantoro Kp. Ketapang Gang Bambu RT 01 RW 01 , Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...
"Dari penangkapan A, kami kemudian melakukan pengembangan," katanya.
Hasilnya, lanjut dia, petugas menangkap tiga orang penadah berinisial NR,DI dan F di sebuah kontrakan daerah Mustika Jaya Bekasi Kota.
Adhi juga menyebut dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru dan barang bukti lain seperti kunci T, BPKB dan badik.
"Saat diperiksa, para pelaku mengaku sebagai satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ungkap Adhi.
Sementara itu, pelaku berinisial L yang berperan sebagai pemetik motor dan pelaku berinisial D yang berperan memantau warga sekitar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih diselidiki kepolisian.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, lanjutnya, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.
Adhi mengatakan senjata api tersebut diberikan oleh C waktu tersangka NR berada di Lampung.
"NR saat itu membelinya dengan harga Rp 2 juta. Oknum C hingga kini masih dalam penyelidikan kami," katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitas David Jacobs di Stasiun Gambir Sebelum Ditemukan Tewas, Banyak Fakta Terungkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti