jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (32), penganiaya majikannya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berinisial YE (69) di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (16/5).
BACA JUGA: Brigjen Rusdi Hartono: Saya Rasa Akan Ada Tersangka
Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai menganiaya majikannya di hari yang sama.
Penganiayaan itu bukan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban. Pada Sabtu (15/5), pelaku juga menganiaya korban karena hal sepele.
BACA JUGA: Siapa yang Kenal Orang Ini? Waspada, Staf Kementerian Perindustrian jadi Korban
"Sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan galon kosong mengenai lengan kanan kiri korban," kata Egman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
"Permasalahannya, yaitu, pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam," sambung Egman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, NN ditangkap polisi karena menganiaya majikannya, YE, pada Minggu.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang berada di rumah melihat ada rendaman panci rice cooker.
"Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal," kata Egman.
Teguran korban pun tidak dihiraukan pelaku. Hal itu membuat korban kesal dan memaki pelaku. Selanjutnya pelaku marah dan balik memaki korban.
"(Pelaku) mencakar pergelangan tangan kiri korban, selanjutnya menendang kaki kiri (korban) dengan kaki kanannya (pelaku)," ujar Egman. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi