Siapa yang Kenal Orang Ini? Waspada, Staf Kementerian Perindustrian jadi Korban

Rabu, 19 Mei 2021 – 00:54 WIB
Pelaku penipuan terhadap staf Kementerian Perindustrian RI (tengah) warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polsek Sukaresmi, Selasa (18/5). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Wahid (50) warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, terlalu nekat.

Dia melakukan penipuan terhadap staf Kementerian Perindustrian RI dengan modus menjual tanah.

BACA JUGA: Prajurit Kodam Jaya Bergerak, Siap Menghadapi Pertempuran Kota dan Jarak Dekat

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp620 juta untuk membeli lima bidang tanah.

Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander mengatakan terungkapnya penipuan yang dilakukan tersangka Wahid, berawal ketika korban telah membayar lima bidang tanah yang diakui milik tersangka di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi tahun 2014.

BACA JUGA: Istri Edhy Prabowo Habiskan Rp 600 Juta di Amerika, Duit dari Mana?

"Tersangka menyakinkan korban dengan menujukan lokasi tanah dan bahkan sudah membuatkan akta jual beli atas nama korban SU staf di kantor kementerian, sehingga cukup menyakinkan korban," kata Irwan di Cianjur, Selasa (18/5).

Setelah berhasil menipu dengan bidang tanah milik orang lain, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menawarkan empat bidang tanah di desa yang sama milik orang lain yang diakui miliknya.

Korban sudah membayarkan uang total Rp620 juta untuk lima bidang tanah.

Setelah selesai melakukan transaksi untuk lima bidang tanah tersebut, tersangka sempat menyerahkan surat akta tanah atas nama korban.

Kelima bidang tanah yang dijual memiliki akta jual beli atasnama tersangka untuk meyakinkan korbannya.

"Korban yang mulai curiga karena melihat AJB dan akta tanah yang sudah keluar atas nama dirinya dengan waktu cepat, memastikan ke desa dan kecamatan terkait hal tersebut. Namun korban terkejut karena ke lima bidang tanah milik orang lain, bukan milik tersangka," katanya.

Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukaresmi, awal Mei, sehingga petugas langsung dikirim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Selang beberapa hari petugas menangkap pelaku ditempat persembuyiannya di Jakarta.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya menjual lima bidang tanah milik orang lain dan memalsukan surat AJB dan akta atas nama korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 junto pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler