jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap wanita berinisial YDT alias Y (35) di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (2/2) sekitar pukul 16.30 WITA.
YDT ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Komandan Pasukan Elite Polri Tiba di Ambon
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan 58 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 53,66 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan tim Unit II Subdit II Ditresnarkoba atas informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
BACA JUGA: Polisi Geledah Pikap Pengangkut Kelapa Sawit, Muatannya Ternyata
Petugas kemudian mengantongi identitas terduga pelaku YDT yang berperan sebagai pengedar.
"Saat itu juga tim langsung menangkap YDT," ucap Faturrahman Eka.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 58 saset yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 53,66 gram.
"Dari keterangan terduga pelaku, dia memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang di Kendari yang sekrang masih dalam pengembangan," kata Faturrahman Eka.
YDT kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun dipenjara. (mcr6/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra