jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang sopir truk trailer berinisial MI yang diduga sengaja melepaskan ban layak pakai pada truk yang dikemudikannya dan menggantinya dengan ban serep yang kondisinya sudah tidak layak.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan MI diamankan atas aduan dari perusahaan pelaku bekerja.
BACA JUGA: Fakta Baru Hilangnya Sejoli Korban Tabrak Mobil Misterius di Bandung, Mayat Ditemukan di Jateng
"Jadi ban itu kondisi mungkin sekitar 80 persen baik tapi dilepaskan, diganti dengan ban yang kondisinya tidak layak pakai atau kelayakannya hanya sekitar 20-30 persen," kata Wiratama kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.
Wiratama mengatakan polisi bergerak cepat mencari sopir tersebut, kebetulan dalam pelaksanaannya di polres sudah dibentuk bersama Otoritas Pelabuhan, namanya Sitaf yakni 'Safety Improvement Task Force.
BACA JUGA: Indonesia Menang 4-1 Lawan Malaysia, Ketum PSSI: Luar Biasa
Wiratama yang akrab disapa Tama itu mengatakan, ketika mendapat informasi tersebut, tim Sitaf segera menemukan lokasi tersangka MI yang diketahui akan menjual ban layak pakai kepada pembeli berinisial RH di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim operasional Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun segera meluncur ke lokasi penjualan dan menangkap kedua tersangka, sekaligus menyita sejumlah barang bukti lima ban trailer yang kondisinya masih baik dan sejumlah uang tunai.
Tama mengatakan tersangka MI rencananya menjual ban layak pakai yang kondisinya masih 80 persen, dengan harga sekitar Rp 1 juta.
Diketahui, MI sudah lima kali menjual ban truk trailer di lokasi yang sama dengan tersangka S yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu lagi masih DPO. Yang ditangkap saat ini ada dua, satu orang tersangka penadah, satu orang tersangka yang melakukan pelepasan ban," kata Tama.
Tama menilai modus kejahatan seperti yang dilakukan tersangka karena sopir truk trailer masih bisa mengganti ban di pinggir jalan, bukan di depo tempat perbaikan yang disediakan oleh perusahaan.
"Kalau seandainya di depo, sebenarnya dari PT ini punya depo perbaikan sendiri. Makanya kali ini, kenapa dia melakukan hal tersebut, karena memang sudah diniatkan untuk melaksanakan pencurian," kata Tama.
"Mungkin ini orang, pertama ini mencoba-coba awalnya. Coba-coba menjual ban trailernya, kemudian dia jual satu, dua, tiga kali aman. Ya dicoba terus sampai lima kali dia melakukannya di pinggir jalan, dan penadahnya sudah kerja sama," tambahnya.
Untuk itu, Tama mengimbau kepada perusahaan agar lebih memperhatikan seluruh perangkat keamanan yang wajib disediakan saat masuk ke pelabuhan agar kejadian tersebut tidak lagi terulang.
Ke depan, kata Tama, Sitaf juga akan menerapkan peningkatan pengawasan terhadap perangkat keamanan truk trailer yang masuk ke dalam pelabuhan dengan memanfaatkan Single Truk Identity (STID) juga, untuk mencegah kejadian pencurian lain terulang.
"Untuk penadah kita tetapkan pasal 480 KUHP dan tersangka sopirnya diberikan pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Tama. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti