Polisi Tangkap Nenek Hanya Karena Curi 3 Kg Bawang Merah, IPW Merespons Begini

Selasa, 14 September 2021 – 23:09 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penangkapan yang sempat dilakukan polisi terhadap nenek berinisial S di Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (10/9) lalu.

IPW menilai kasus itu harusnya tak perlu sampai berlanjut ke proses hukum hingga ditangkap, karena S mencuri karena memang terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup.

BACA JUGA: Mantan Mertua Dituding Begituan Lewat Belakang, Salmafina Bereaksi Begini

“Kasus-kasus pencurian kecil seperti ini bukan semata problem hukum tetapi adalah problem sosial yaitu kemiskinan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada JPNN.com, Selasa (14/9).

Dia menuturkan, Polri tupoksinya berdasarkan Undang-Undang Kepolisian bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga termasuk memberikan pengayoman.

BACA JUGA: 1 Oktober 2021, Merger Pelindo I-IV Bakal Dilakukan

“Pengayoman pada masyarakat ini bemakna holistik karena itu aspek peri kemanusiaan menjadi dikedepankan,” kata Sugeng.

Meski begitu, IPW juga mengapresiasi sikap humanis Kapolsek Laweyan AKP Bobby Rachman yang menerapkan sisi humanis dengan tidak memproses hukum nenek si pencuri bawang merah ini tetapi mengedepankan penyelesaian melalui restoratif justice.

BACA JUGA: SIG Hadirkan Solusi Teknologi Konstruksi DynaHome di Sumsel

Dia juga meminta agar kapolsek bisa memastikan terhadap keadaan si nenek yang juga terbatas dan perlu makam untuk bertahan hidup.

“Dipastikan apakah ini karena kebutuhan mendesak untuk pemenihan dasar makan atau menjadi mata pencarian,” kata Sugeng.

Kapolsek Polsek Laweyan AKP Bobby Rachman membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian bawang merah seberat tiga kilogram, di Pasar Jongke Laweyan Surakarta.

Kejadian ini berawal dari korban pemilik kios di Pasar Jongke yakni, Wahyono (50), yang menangkap basah pelaku S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih tiga kilogram, hasil mencuri di kiosnya.

Korban Wahyono lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan untuk proses selanjutnya.

Namun, dari hasil pemeriksaan pelaku S mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.

Kapolsek kemudian mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku. Sehingga, kedua belah pihak diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek kemudian mengganti kerugian korban dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.(cuy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler