jpnn.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir GrabCar.
Pelaku yang ditangkap ialah BYS (24), warga Dukung Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol.
BACA JUGA: Otak Pelaku Curas di Pembukaan Fornas Ditembak Polisi, Kini Terduduk di Kursi Roda
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (7/4).
Kasus curas itu terjadi jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Grogol.
BACA JUGA: Polisi Israel Serbu Masjid Al Aqsa, Bintang Bayern Munchen Ikut Bersuara
Korban dalam kasus tersebut bernama Syahirul Alim (46), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki.
Kasus ini berawal saat korban selaku sopir GrabCar mengemudikan mobil Suzuki Karimun bernomor polisi AD-8962-IU warna abu-abu berangkat mencari orderan pelanggan, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Seluruh Korban Pembantaian Dukun Slamet Mati Gegara Diracun
Korban lantas mendapat orderan dari pelaku sekitar pukul 23.11 WIB.
Order tersebut melalui aplikasi Grab dengan nama akun batman@gmail.com dengan titik jemput di Mal Luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Setelah melakukan penjemputan terhadap pengorder, korban kemudian berangkat menuju Pakuwon Mall Solo Baru melalui rute sesuai dengan Google Map.
Namun, pada saat sampai di perempatan Dukuh Mantung, Desa Sanggrahan, pelaku meminta korban untuk belok ke arah selatan dengan alasan akan menjemput istri.
Korban lantas mengikuti petunjuk arah dari pelaku hingga sampai di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.
Pelaku kemudian menarik handrem mobil korban sehingga menyebabkan kendaraan berhenti dan mati mesin.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan mengambil parfum mobil di pintu kanan, lalu menyemprotkan ke wajah pelaku.
Korban lalu mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendang hingga BYS terjatuh keluar.
Korban mengunci mobil dan menghidupkan mesinnya, lalu meninggalkan pelaku.
Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru Grogol.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.
Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Pelaku kemudian ditangkap.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata AKBP Wahyu.Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo akibat melakukan tindak pidana curas.
Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi