jpnn.com, PALEMBANG - Kawanan pelaku curas dan curat yang kerap beraksi di tempat keramaian di dalam Kompleks Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, akhirnya diringkus polisi, pada Minggu (3/7) dini hari.
Aksi terakhir enam sekawan ini yakni mencoba merampas sepeda motor milik salah seorang warga yang ikut menonton pembukaan kegiatan Fornas VI di JSC pada Jumat (1/7) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
BACA JUGA: Performa Timnas U-19 Indonesia Turun di Babak Kedua Lawan Thailand, Inilah Penyebabnya
Otak pelakunya, yakni Yudi Gunawan (23), warga Jalan Silaberanti, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur dan melawan saat hendak diamankan petugas.
Sementara, kelima tersangka lain yang ikut diamankan yakni Rizki Apriansyah (20), Firman Apriansyah (18), Izal Gibran dan dua tersangka yang masih di bawah umur berinisial RV (15) dan DS (16).
BACA JUGA: Santri Adang Polisi saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang, Legislator PKB Ini Bereaksi Keras
Tersangka Yudi mengaku, selama beraksi mereka selalu mengambil tempat di kawasan JSC.
"Kami masing-masing beda perannyo. Rizky dan DS tugasnya mengadang korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Saya dan ketiga rekan lain menodongkan pisau ke korban agar menyerahkan sepeda motornya, kalau melawan kami keroyok," aku tersangka Yudi yang merupakan pengangguran ini.
BACA JUGA: NER Tewas Diterjang Peluru, Polisi yang Menembak Diperiksa Propam
Yudi mengakui memilih kawasan JSC dalam melancarkan aksi kejahatannya selain karena sepi, juga minim lampu penerang jalan.
Diketahui, siang hari sebelum pembukaan Fornas VI Sumsel, kawanan ini sempat mencoba melakukan aksi begal sepeda motor juga di kawasan JSC.
Karena korban berteriak dan terdengar pengunjung Kompleks JSC lainnya, para pelaku gagal.
Namun, sebelum korban sempat berteriak, ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu sudah dibawa kabur para pelaku.
“Kami sudah tiga kali beraksi. Uangnya kami belikan minuman keras dan diminum bersama-sama," ujar Yudi.
Terpisah, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika SH SIK membenarkan terkait penangkapan komplotan curas ini.
"Kami menerima laporan masyarakat terkait aksi kawanan ini termasuk beraksi saat pembukaan Fornas VI di JSC. Setelah menyelidiki kami berhasil mengamankan enam pelaku. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas," sebut Agus didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar,SE dan Panit 1 AKP Biladi Ostin dan Katim Aipda Kelvin Marley Rabu (6/7).
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Akibat ulahnya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean