jpnn.com, SERPONG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial SL (28) dalam indekos di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Sabtu (25/6).
Pelaku yang berinisial AJL (28) itu tega melakukan aksi nekatnya gegara korban memberikan perlawanan saat ponselnya hendak dicuri.
BACA JUGA: Kisah AKP Bambang Krisnadi, Nekat Merantau ke Jakarta, Malah Jadi Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan identitas pelaku terungkap ketika polisi menangkap dua orang penadah yang membeli ponsel hasil curian itu.
"Jadi, ponsel itu sempat dijual kepada dua orang sebagai penadah inisial J dan S. Mereka diamankan dan diperiksa dan dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka utama AJL," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (29/6).
BACA JUGA: DJ Joice Ditangkap Polisi, Dinar Candy Berkomentar Begini, Tidak Disangka
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan, polisi kemudian menangkap AJL di indekos yang juga berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00.37 WIB.
"Hasil pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, kami temukan ini identik bahwa ada bukti-bukti yang memiliki keterkaitan, sidik jari dan sebagainya bahwa yang bersangkutan adalah pelaku," jelasnya.
BACA JUGA: Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap MRIA
Kombes Zulpan menyebut pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat AJL dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Adapun kedua penadah yang diamankan polisi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone