jpnn.com, BATU - Korban penembakan di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jatim, masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban berinisial AS (38) baru menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya.
BACA JUGA: Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
Kapolres Kota Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan pengangkatan proyektil melalui langkah operasi yang melibatkan dokter dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
"Jadi, operasinya hari ini dilakukan yang subspesialis. Karena untuk korban inisial AS lukanya mendekati organ dalam," kata Andi di Mapolres Batu, Jumat.
BACA JUGA: 3 Bahan Alami yang Ampuh Obati Batuk
Biaya operasi ditanggung sepenuhnya kepolisian setempat. Proyektil yang bersarang di tubuh korban berjenis gotri.
Dia menyatakan pascaoperasi kondisi korban sudah membaik, tetapi, masih menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
"Sudah baik, doakan saja kondisi beliau supaya bisa segera pulih," ucapnya.
Polres Kota Batu melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka penembakan berinisial MS (52) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis (10/10) malam.
Penangkapan dilakukan tak kurang dari tujuh jam seusai tersangka menembak korban yang saat itu sedang melintas berboncengan dengan anak dan istrinya menggunakan kendaraan roda dua di Jalan Wukir, Kelurahan Temas.
Senjata api yang digunakan pada aksi itu merupakan hasil rakitan MS sendiri.
Tersangka diketahui juga belajar merakit sudah sejak tiga tahun lalu dari akun media sosial yang dimiliki seseorang berinisial M.
Sedangkan bahan pembuatan senjata api dibeli MS dari toko daring dengan total biaya Rp 2,7 juta.
Polres Kota Batu juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka karena dia melakukan penembakan sebanyak dua kali, yakni di Jalan Wukir dan di perempatan sekitaran kawasan Pusdik Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Motif penembakan, dari keterangan kepolisian karena tersangka merasa diikuti atau dibuntuti para korbannya.
Polres Batu menjerat MS dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti