Azan Jihad Berkumandang di Majalengka, Polisi Bergerak

Kamis, 03 Desember 2020 – 00:11 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. Foto: Antara

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat masih melakukan klarifikasi terkait adanya kelompok di Kabupaten Majalengka yang menyerukan azan diduga dengan ajakan berjihad.

"Sementara kami masih di dalam permasalahan klarifikasinya dulu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Soal Azan Jihad, Sekum Muhammadiyah: Tidak Ada Hadisnya Itu

Meski begitu, menurut Erdi, tidak menutup kemungkinan seruan azan yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu masuk ke dalam unsur pidana.

"Untuk masalah itu (unsur pidana, red) ke depannya bisa kita lihat," kata Erdi.

BACA JUGA: Pemilik Kafe Tewas Dikeroyok di Depan Istri, Brutal

Seruan azan itu beredar dalam rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial.

Dalam video itu terdapat tujuh orang yang menyerukan azan dengan diselipi lafaz 'hayya alal jihad'.

BACA JUGA: Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali

Saat menyerukan azan tersebut, mereka juga memegang senjata tajam dengan berbagai jenis. Diduga video tersebut dibuat di Kabupaten Majalengka, Jabar.

Sejauh ini, kata Erdi, penyidik dari Polres Majalengka tengah mendalami motif tujuh orang tersebut yang menyerukan azan dengan ajakan jihad tersebut.

"Tetapi intinya forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) mengklarifikasi kondisi yang sudah viral, kemudian dari MUI setempat dan Kemenag setempat, menyatakan bahwa itu bukan syariat Islam," katanya.

Dengan adanya fenomena tersebut, Erdi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak terpengaruh guna menciptakan situasi yang tetap kondusif.

"Kami akan selesaikan secepatnya supaya kehidupan berjalan tenang dan kondusif," kata dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi atas adanya azan yang menyerukan jihad itu.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan mencari penyebar video tersebut.

Pasalnya, ia menilai azan tersebut bisa melecehkan agama Islam.

"Kami minta polisi untuk usut tuntas orang yang menyebarkan video viral tentang azan yang diubah itu, walaupun memiliki niat lain, tapi itu menyimpang dari syariat Islam," kata Rahmat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler