Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Palembang

Sabtu, 06 Juli 2024 – 13:03 WIB
Tersangka (baju oranye) diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap pelaku perampokan disertai penyekapan yang terjadi di Jalan May Zein, Lorong Setia, Kecamatan Kalidoni pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku ialah Asep Supriadi warga Kalidoni. Dia ditangkap di rumahnya, Kamis (4/7/2024) malam.

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyekapan ART di Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa tersangka ditangkap seusai mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kalidoni segera melakukan penyelidikan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak korban dan CCTV yang ada,” terang Harryo, Sabtu (6/7/2024).

BACA JUGA: Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng

Tersangka ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi tentang penjualan handphone di salah satu tempat di Kota Palembang.

“Anggota langsung mendatangi TKP penjualan handphone, dan ternyata benar handphone milik korban yang dijual seharga Rp 150 ribu, dan pembayaran dilakukan secara cicil oleh pembelinya baru dibayar Rp 50 ribu,” ungkap Harryo.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Kata Harryo berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya benar menodongkan senjata mainan untuk menakut-nakuti korban.

“Senjata yang digunakan adalah senjata mainan berbentuk pistol,” kata Harryo.

Adapun motif dari tindak pidana tersebut lantaran tersangka sakit hati, dikarenakan adanya hubungan kekeluargaan antara korban pemilik rumah Tata (bibi) dari mantan istri tersangka di mana tersangka dan istrinya telah cerai.

“Perasaan sakit hati tersangka diawali pada saat korban Tata pemilik rumah pernah meminjamkan sebuah lapak kepada mantan istri tersangka dan setelah bercerai dengan tersangka, lapak tersebut kembali diambil bibi nya istri tersangka (korban Tata). Tersangka sakit hati dan melakukan aksi kejahatan tersebut di saat suami korban tidak di rumah,” jelas Harryo.

Pada pemberitaan sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) aksi perampokan dan penyekapan terhadap salah seorang asisten rumah tangga (ART) serta enam orang anak.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayor Zen Kalidoni Palembang, Minggu (30/6/2024) lalu.

Modus pelaku yakni berpura-pura numpang berteduh di samping teras depan rumah korban.

ART itu pun mempersilakan pelaku berteduh di teras depan samping rumah majikannya.

Namun, saat ART kembali ke dapur, pelaku masuk dari pintu samping dan menghampiri ART tersebut.

Pelaku menodongkan pistol ke muka sebelah kiri ART, serta mengancam ART tersebut agar menyerahkan barang-barang berharga.

Dari aksi kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone merk Oppo A37 warna putih, serta satu unit handphone merk

Xiaomi Note 4 warna putih emas.

Sementara itu tersangka Asep mengakui perbuatannya, “Pistol itu milik anak saya,” terang Asep.

Kata Asep bahwa dirinya memang telah mengetahui kondisi rumah milik korban.

"Memang pernah datang ke rumah korban, sebelum bercerai dengan istri,” kata Asep.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler