Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas

Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB
Pelaku perampokan toko emas, AYS (37) dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu, Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-PWI Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas meringkus pelaku perampokan toko emas yang berlokasi di Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo mengungkapkan pelaku ditangkap di sebuah indekos di Surabaya, Jawa Timur pada hari Minggu (22/12).

BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas

"Kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan, red) itu dilakukan oleh pelaku berinisial AYS (37), warga Kedungrandu, Kabupaten Banyumas," kata Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu, Polresta Banyumas, Selasa.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku dalam kondisi terluka pada kaki akibat terkena benda keras yang dilempar warga ketika AYS melarikan diri setelah melakukan aksi perampokan di toko emas itu pada Kamis (19/12) siang.

BACA JUGA: Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, Tim Resmob menemukan barang bukti berupa sejumlah kalung emas hasil rampokan sehingga pelaku tidak dapat mengelak.

Selain 15 untai kalung emas, Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu pucuk airgun berikut kotak peluru gotri, sepeda motor yang digunakan pelaku saat merampok, dan ponsel.

BACA JUGA: Satu Pelaku Sindikat Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Sumbar Ditembak Mati

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi perampokan itu karena butuh modal untuk menikah, sedangkan sepeda motor yang digunakan saat merupakan milik seseorang yang dipinjamkan kepada kekasih AYS.

"Terkait dengan hal itu, AYS dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kapolresta.

Kasus perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas, terjadi pada hari Kamis (19/12), pukul 12.00 WIB.

Pelaku diketahui datang dari arah utara dan sempat ke timur, lalu kembali lagi dan berhenti di toko emas itu untuk berpura-pura membeli emas.

Bahkan, pelaku sempat mengeluarkan tembakan tetapi tidak sampai mengenai penjaga toko maupun masyarakat yang ada di lokasi kejadian.

Pelaku berhasil membawa 26 kalung emas seberat 279,720 gram atau senilai Rp 153.846.000 itu langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor trail. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler