Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi

Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Polri diminta memeriksa pimpinan 18 oknum polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan proses pemeriksaan jangan hanya berhenti di 18 oknum yang terlibat.

BACA JUGA: 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas

"Atasan dari para oknum tersebut harus diperiksa, baik yang ada di lapangan maupun secara struktur," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin.

Bambang beralasan atasan para oknum tersebut diperiksa karena itu melibatkan banyak Polres, Kasat Narkoba masing-masing, Polres Metro, dan Dirresnarkoba Polda.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Propam Polri Tangkap 18 Personel

"Oknum 18 orang itu tak bisa disebut oknum lagi, tetapi kelompok dan lazimnya sebuah kelompok pasti ada yang memimpin, apakah ada keterlibatan Dirresnarkoba atau tidak? Tentu perlu penyelidikan lebih dalam dan transparan," katanya.

Bambang juga menyebutkan jika para pimpinan oknum tersebut tidak diperiksa maka akan ada asumsi dari masyarakat, pimpinannya menerima setoran dari bawahannya.

BACA JUGA: Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP

"Karena fungsi atasan sebagai pengawas yang harusnya mengetahui kinerja bawahan melakukan pembiaran. Sedangkan pembiaran atasan pada pelanggaran tidak masuk akal bila tanpa ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh," ucapnya.

Bambang menambahkan bagi penegak hukum yang memahami aturan, perilaku pungutan liar (pungli) adalah kesengajaan bukan keteledoran.

Sebelumnya Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran DWP harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12).

Menurut ia, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang sedang digalakkan pemerintah.

Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura.

Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.

"Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness (kesadaran) pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler