Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Tubuh Harimau Sumatera, Nih Penampakannya

Selasa, 22 Desember 2020 – 23:56 WIB
Ketiga pelaku perburuan dan penjualan kulit dan harimau sumatera, di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, ditunjukkan polisi kepada pers, Selasa. Barang bukti kejahatan berupa kulit harimau diletakkan di bawah. ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Polisi akhirnya berhasil mengungkap tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan kulit dan organ tubuh harimau sumatera di Bengkulu.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno, mengatakan ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti tulang dan kulit harimau sumatera saat melintas menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya Bengkulu-Manna, Senin dini hari (21/12).

BACA JUGA: Kapolres: VS dan H Terancam Hukuman Mati

Mereka adalah BB dan SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, serta SB warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Jadi dari tiga orang itu dua di antaranya merupakan pemburu harimau yaitu BB dan SOH, sedangkan SB berperan sebagai calo yang menghubungkan dengan calon pembeli kulit dan organ harimau," kata Sudarno, di Bengkulu, Selasa.

BACA JUGA: Mbak Arepi Terbangun, Tiba-tiba Dipeluk Pria dari Belakang, Ternyata Bukan Suami, Histeris

Ia mengatakan saat ini ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Bengkulu untuk disidik lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Harimau Sumatera yang Meresahkan Warga Ini Akhirnya Masuk Perangkap, Nih Penampakannya

Ia menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal ketiga tersangka mengaku sebelumnya juga telah menjual kulit dan organ harimau sumatera ke Jakarta.

Sedangkan kulit dan organ harimau sumatera yang disita polisi saat ini rencananya akan dijual ke salah satu warga Bengkulu dengan harga sekitar Rp110 juta per paket yang berisi tulang dan kulit harimau.

Tersangka BB dan SOH mendapat harimau sumatera itu dengan cara menjerat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Cekcok Berujung Duel Berdarah, Sugianto Kena Bacok di Kepala, Toni Ditusuk 10 Liang

"Untuk yang kedua ini rencananya akan dijual ke orang Bengkulu, nach ini yang sekarang masih kami dalami informasinya karena belum sempat mereka transaksi pelaku sudah ketangkap," paparnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler