Kapolres: VS dan H Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 Desember 2020 – 01:06 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Mapolres setempat, Senin(21/12). Foto: ANTARA/Dedy Syahputra

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Dua orang warga Bireuen berinisial VS, 32, dan H, 40, yang tepergok menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe, terancam hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (21/12).

BACA JUGA: Cekcok Berujung Duel Berdarah, Sugianto Kena Bacok di Kepala, Toni Ditusuk 10 Liang

"Kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 Junto pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," kata Eko Hartanto.

Dikatakannya, kedua pelaku merupakan jaringan lokal yang telah melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Bernasib Malang, Anak Tak Jadi Guru Honorer, Uang Rp140 Juta Melayang

"Dari pemeriksaan awal diketahui, aksi penyelundupan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, namun dalam aksi kedua, para pelaku ditangkap oleh petugas bandara,"katanya.

Untuk sementara, kata Kapolres Lhokseumawe, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat berdasarkan hasil pelacakan dari nomor handphone para tersangka.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

"Kita masih memerlukan data yang lebih akurat lagi dan terus berkoordinasi dengan tim IT Dit Narkoba Polda Aceh untuk tindak lanjutnya, karena nomor handphone tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Aceh,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Bireuen Provinsi Aceh ditangkap petugas Bandara Malikussaleh Lhokseumawe saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, Sabtu (19/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut berinisial VS, 32, jenis kelamin laki-laki dan H, 40, perempuan.

Komandan Kompi Senapan B Yonko 469 Paskhas Kapten Pas Agil G Gumilar mengatakan penangkapan tersebut berawal saat V masuk kedalam area bandara dan mencari petugas kesehatan untuk melakukan rapid test.

"Karena petugas kesehatan belum siap, kemudian V disarankan untuk melakukan check in terlebih dahulu, baru kemudian melakukan rapied test agar tidak terlambat karena penerbangan pukul 11.00 WIB," kata Agil.

Kemudian kata Agil, ketika V memasukan tasnya ke dalam alat X - ray termonitor benda mencurigakan di dalam tumpukan pakaian pelaku.

Selanjutnya petugas pengamanan bandara yang terdiri dari Paskhas Kipan B Yonko 469, Babinsa Koramil Muara Batu, Pom TNI AU melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan pelaku dan di temukan dua bungkus besar seberat satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di tumpukan pakaian dalam tas pelaku.

BACA JUGA: Kakak Tanpa Sengaja Lihat Foto Telanjang Sang Adik Bersama Cowok, Penasaran, Oh Ternyata

"Saat dilakukan penggeledahan dalam tas pelaku, petugas mendapati sabu-sabu seberat satu kilogram dalam dua bungkusan," katanya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler