Polisi Tangkap Pembobol ATM Spesialis Bank BUMN

Rabu, 02 Desember 2015 – 05:49 WIB



KARANGANYAR - SU (32) warga Nglano Wetan Rt 5/5 Kelurahan Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap jajaran Polsek Gringsing. Dia diduga adalah spesialis pembobol ATM milik BRI yang beroperasi di sekitar wilayah Grising. 

Kapolsek Gringsing AKP Akhmad Almunasifi SH, mengungkapkan, aksi pembobolan yang dilakukan oleh pelaku SU terjadi pada Senin (30/11) pagi. Pelaku sekira pukul 04.35 WIB mendatangi anjungan BRI di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, dan  kemudian memasukkan kartu ATM ke dalam mesin.

"Setelah kartu ATM masuk, selanjutnya pelaku mengambil uang senilai Rp 2,5 juta. Namun sebelum uang tersebut keluar, pelaku mengganjal mesin ATM dengan obeng. Setelah berhasil, selanjutnya pelaku menarik uang dengan cara paksa," ujar AKP Akhmad di kantornya, Selasa (1/12).

Karena mesin ATM sudah diganjal,  pada layar mesin ATM muncul tulisan transaksi yang dilakukan gagal. Namun pada kenyataanya, pelaku berhasil mengambil uang dari mesin ATM.

Perbuatan pelaku ternyata diketahui oleh Sayogo Tomo, seorang Satpam yang bertugas di Bank BRI tersebut. Dia langsung menghubungi pihak kepolisian dan juga melapor ke Kepala Unit BRI Plelen.

"Kami yang mendapat laporan langsung menuju TKP, dan menurut saksi pelaku lari ke arah timur dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza dengan Nopol AD 9260 P," terang Akhmad.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan menghadangnya di depan Polsek Gringsing. Kapolsek yang saat itu baru melaksanakan sholat Subuh, bersama anggotanya akhirnya berhasil menangkap pelaku di depan Polsek Gringsing. 

Dari keterangan SU, diketahui bahwa dia belajar membobol ATM dengan cara seperti itu dari internet. Dia sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan hanya di ATM milik Bank BRI.

"Untuk saat ini kami masih memeriksa pelaku, kerugian yang dialami bank BRI sebesar Rp 2,5 juta. Dari tangan pelaku berhasil diamankan berupa mobil Toyota Avanza Nopol AD 9260 P. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas sang Kapolsek. (rul/dil/jpnn)

BACA JUGA: Ya Ampunn.... Brankas Bea Cukai Dibobol, nih Harta yang Lenyap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan Kepincut Seragam Polisi Bodong, Duit Rp 142 Juta Pun Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler