Bidan Kepincut Seragam Polisi Bodong, Duit Rp 142 Juta Pun Melayang

Rabu, 02 Desember 2015 – 04:53 WIB
Ari Suseno (tengah), polisi bodong yang juga menipu korbannya hingga ratusan juta diamankan di Polsek Sagulung, Batam, Selasa. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - SAGULUNG - Ari Suseno, 27, kini diamankan di Mapolsek Sagulung lantaran melakukan tindakan penipuan mengaku anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) terhadap salah seorang bidan di bilangan Batuaji.

"Awalnya gak ngaku sama dia, dia percaya karena lihat foto di HP, aku yang pakai seragam. Saya hanya ngaku polisi pada keluarga," kata Suseso, seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Selasa (1/12) sore.

BACA JUGA: Kakek Tujuh Cucu Gagahi Remaja 16 Tahun, Klaim Suka Sama Suka

Suseno pun memanfaatkan keadaan, dia lantas memacari korban berinisial Ar, 22, itu. Hingga suatu saat dia mengatakan pada korban bahwa dirinya butuh uang untuk keperluan pengobatan keluarga di Pekanbaru. Fantastis, jumlah uang yang dimintanya dari korban senilai Rp 142 juta.

"Saya bilang karena keluarga sakit. Dan dia kirim beberapa kali uang itu, gak sekalian," ujarnya. Padahal uang tersebut digunakan Ari untuk menebus rumahnya di Pekanbaru yang menurutnya digadai lantaran ayahnya pernah dioperasi.

BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Bapak, Tersangka Kena Bogem Keluarga Korban

Lanjut pria yang ngekos di bilangan Legenda Malaka ini, seragam kepolisian dibelinya lengkap sewaktu dirinya di Pekanbaru. "Semuanya lengkap, baju, sepatu juga. Beli di Pekanbaru," tambahnya.

Kata Ari, polisi sudah cita-citanya sejak lama. Tapi selalu gagal saat tes di Bintara dan Akademi Kepolisian (Akpol).  Sejak 2012 gagal dari Akpol itulah dirinya mengaku polisi pada keluarga. Pernah, saat pulang kampung dia sengaja memakai seragam polisi.

BACA JUGA: Asyik Menyebar Foto Porno, Ayah Satu Anak Malah Berujung Petaka

"Aku pakainya di sana (Pekanbaru, red).  Itu cuma sekali saat pulang kampung," katanya dengan wajah tertunduk.

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan membenarkan kejadian tersebut dan kini dalam pengembangan. 

"Pelaku sudah diamankan dan dalam proses pengembangan. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan anacaman hukuman penjara empat tahun," kata Chrisman. (cr13/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Mahasiswa Papua Kepalanya Bocor, Digetok Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler