jpnn.com, GORONTALO - Tujuh terduga pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Gorontalo telah ditangkap tim gabungan Polda Gorontalo dan Polsek Kabila.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro di Gorontalo, Senin, mengatakan tujuh orang terduga yang ditangkap yaitu FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA 22, ED (27), NT (43), dan RL.
BACA JUGA: Tak Tahan dengan Anak Perempuan WN Australia, Terapis SPA Ini Lakukan Pencabulan
"Saat ini pacar korban berinisial FA, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ucap Kabid Humas.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang pria itu berawal dari adanya laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang menyampaikan bahwa putri nya sudah tiga hari belum kembali.
BACA JUGA: Pelajar SD di Medan jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
Bertepatan dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Kabila menemukan korban di pinggir jalan.
"Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacar nya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ujar AKBP Desmont Harjendro.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka
Ia mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban di waktu dan tempat berbeda.
"Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelas AKBP Desmont.
Ia menuturkan, seusai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku.
"Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp lima miliar rupiah," pungkas AKBP Desmont.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean