Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Miras Oplosan Muba di Hotel

Selasa, 15 Mei 2018 – 20:33 WIB
Miras Oplosan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berakhir sudah pelarian Robi Sugarah, 30, bos pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan, yang digerebek polisi di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sumsel, 16 April lalu.

Tersangka berhasil dibekuk di kamar nomor 103 Hotel Wir di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (10/5). Saat ditangkap, tersangka tengah bersama istrinya, Fitri, dan kedua anaknya.

BACA JUGA: Istri Sudah Larang Minum Miras Oplosan biar gak Mati

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas M Syawaluddin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Robi, pemilik pabrik miras oplosan kurang dari satu bulan.

Menurut dia, tersangka Robi juga merupakan pemilik pabrik miras oplosan yang digrebek di Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, dan di Kota Palembang.

BACA JUGA: Berkedok Gudang Minuman Bersoda, Ternyata Oplosan

“Tersangka Robi ternyata juga dikejar aparat Polres Muba dan Polrestabes Palembang,” ucapnya.

Setelah pelariannya yang berpindah-pindah, akhirnya anggota Polres Muba berhasil mengamankan tersangka Robi. Saat ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Hati-Hati Miras Oplosan Mengandung Metanol

Lebih jauh dikatakannya, pascaaparat kepolisian membongkar dan menggerebek pabrik miras oplosan di Desa Terusan, Polres Muba membentuk tim pemburu dipimpin Iptu Dedi Haryanto dan Ipda Emir Maharto. Awalnya, tersangka Robi berada di Kota Palembang. Saat akan ditangkap, tersangka telah melarikan diri ke Kota Cimahi, Jawa Barat.

Bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat, tim pemburu Polres Muba menyelidiki keberadaan tersangka. “Saat itu, diketahui tersangka sudah berpindah ke Jakarta Pusat,” kata Ipda Emir Maharto yang juga menjabat kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba.

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di salah satu hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk itu, Kamis (10/5), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka langsung dibekuk saat tengah bersama istri dan kedua anaknya di Hotel Wir kamar nomor 103.

“Tersangka sempat dibawa ke Satreskrim Cimahi,” imbuhnya. Selanjutnya, tersangka diterbangkan dari Bandung ke Palembang, Jumat (11/5).

Tersangka Robi Sugarah mengaku, dirinya memang pemilik pabrik miras oplosan di Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, dan di Kecamatan Sanga Desa, Muba. Selama pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di Kota Palembang, Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dan Jakarta Pusat.

Diakuinya, dirinya kabur setelah pabrik miras oplosannya di Tanah Mas dan Kota Palembang digerebek polisi. “Proses pengoplosannya sama, dengan cara mencampur alkohol dengan air sumur,” ungkapnya. Sedangkan pemasarannya, ke Baturaja, Lahat, Lubuklinggau, dan Curup.

“Omzetnya sebesar Rp100 juta dalam dua minggu saja,” pungkasnya. (yud/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras Oplosan Tewaskan 141 Orang, Kapolri Beri Peringatan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler