Polisi Tangkap Penculik di Jaksel, Korban Disekap dan Dipukuli

Selasa, 09 Maret 2021 – 19:31 WIB
Konferensi pers pengungkapam kasus penculikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pelaku penculikan terhadap pria berinisial BH (50) di indekosnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penculikan bermula saat TH, kakak korban, tidak bisa menghubungi adiknya melalui telepon. 

BACA JUGA: Inilah Motif dan Kronologi Kasus Penculikan di Jakarta Selatan

TH pun berinisiatif untuk mendatangi indekos BH di daerah Tebet. Namun, BH tetap tidak ditemukan.

"Dari informasi yang didapatkan TH dari lingkungan sekitar tempat tinggal, diketahui adiknya dibawa oleh beberapa orang secara paksa," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (9/3).

BACA JUGA: Benarkah Kaesang Pangarep Kena Pelet? Mbah Mijan Lakukan Meditasi, Hasilnya...

Kemudian, pada 5 Maret 2021, karena tak kunjung mendapat kabar BH, TH pun melapor ke kepolisian.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Ini Alasan EMD Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kamar Mandi

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi. Didapatkan petunjuk bahwa korban dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Di lokasi itu (Bekasi) terjadi upaya dugaan penyekapan atau penculikan terhadap korban. Korban berhasil diselamatkan," ujar Azis.

"(Korban) sempat dipukul oleh bebeapa orang," sambung Azis.

Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku yang berinisial MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37). 

Korban dan para pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih memburu dugaan adanya pelaku lain. Sebab, menurut pengakuan korban, jumlah pelaku lebih dari lima orang.

Beberapa barang bukti diamankan dari para pelaku, antara lain satu buah airsoft gun, satu senapan angin, dan satu buah korek api berbentuk pistol. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP dengab ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aura Kasih: Gue Kena Covid-19 Gara-gara Diet Ketat


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler