jpnn.com - MEDAN - Polisi mengungkap kasus pencurian 520 gram emas senilai Rp 520 juta milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, menangkap satu pelaku pencurian emas berinisial PG (23).
BACA JUGA: Avanza Veloz Milik Rizki Digasak Pencuri, Berikut Pelat Nomornya
Pelaku merupakan warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4), sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam rilis pers di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis (27/4).
BACA JUGA: Persiapan Lebih Matang, Timnas Basket Putri Optimistis Raih Emas SEA Games 2023
Menurut Johanson, korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).
"Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp 520 juta,” katanya.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pencurian Suku Cadang Alat Berat Ditangkap Polisi
Dari keterangan korban, kata Johanson, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan dalam lemari.
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada Minggu (2/4). Kemudian, korban melapor ke Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).
"Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta," katanya.
Johanson mengatakan tim yang dipimpin kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara mengejar tersangka ke Jakarta. Akhirnya, tersangka ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
"Hasil pemeriksaan tim di Jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan penyidikan," ungkapnya.
Saat diperiksa, kata dia, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan dengan menggunakan sebilah parang untuk membongkar jendela rumah dan masuk ke dalam.
Kemudian, tersangka mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas, dan perhiasan berlian lainnya.
Tersangka kemudian berangkat ke Medan.
Barang tersebut dijualnya dan uangnya dipakai berfoya-foya.
Selanjutnya, berangkat ke Jakarta dan sebagian barang tersebut dijual untuk biaya berfoya-foya.
"Saat tersangka ditangkap, barang bukti disita oleh Tim Sat Reskrim, yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai sebesar Rp 80.000.000," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi