jpnn.com - BUOL - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol, Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pencuri dan dua orang penadah puluhan barang-barang elektronik. Tersangka pelaku pencuri dan penadah tersebut merupakan TO (target operasi) dan sudah lama diburu itu digelandang ke Mapolres Polres Buol.
Tiba di Mapolres, semua barang bukti digelar di sebuah meja, untuk diperlihatkan kepada masyarakat dan awak media, Senin (15/7).
BACA JUGA: Kapolda Sulteng: Masih Ada DPO Belum Tertangkap
Menurut Kasat Reskrim Polres Buol, IPTU Fadly Syarifudin Tjatjo, semua barang bukti berhasil disita anggotanya dari tangan tersangka Aco, 36, asal Desa Binontoan Kabupaten Tolitoli.
Barang bukti yang disita, seperti puluhan unit laptop berbagai merek, satu unit computer lengkap, satu unit tv 23 inchi, satu set playstasion, tustel digital merek Nikon, gergaji mesin sansaw, dan satu unit elekton.
BACA JUGA: BKD Bakal Gunakan Tiga Tempat
“Barang bukti kami peroleh dari tangan tersangka Aco yang merupakan eksekutor pencurian, dan dari dua orang penadahnya," kata Fadly seperti yang dilansir Radar Sulteng (Grup JPNN.com), Rabu (17/9).
Dari pengakuan tersangka Aco, semua barang bukti itu diperoleh dari hasil operasi individunya (mencuri) di sejumlah lokasi (TKP) yang berada di wilayah Kecamatan Bokat dan kecamatan Biau Kabupaten Buol. Antara lain, di Desa Bongo, Bokat, Doulan, Desa Kantanan, Kelurahan Buol, dan Kelurahan Kali. Hasil curiannya itu lalu dijual kepada IR (34) dan TM (36), keduanya penadah, dan saat bersamaan telah ditahan bersama Aco di sel Mapolres Buol.
BACA JUGA: Verifikasi Honorer K2 Jayapura Rampung Bulan Ini
Tersangka Aco merupakan residivis dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Tambun Kabupaten Tolitoli, sehingga keahliannya sebagai spesialis barang elektronik telah diwaspadai polisi, karena maraknya pencurian yang terjadi akhir-akhir ini di Buol. Berkat dukungan masyarakat, dan kepiawaian anggota Reskrim yang telah lama mengendus Aksi Aco itu, akhirnya ditangkap juga di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya selama ini.
“Aco mulai beraksi di Buol tahun 2013, setelah dirinya bebas dari LP Tolitoli. Aksi terakhirnya di Buol telah kami buntuti sejak enam bulan yang lalu, “ beber Kasat Reskrim Fadly Syarifudin Tjatjo, kepada Radar Sulteng.
Kepada tiga tersangka, polisi menjerat dengan hukuman pidana yang diatur dalam KUHP, yang ancaman hukumannya cukup berat. Untuk Aco selaku pencuri utama, dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Sedangkan IR dan TM, polisi menjerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman cukup berat, empat tahun.
Saat menggelar barang bukti di depan Mapolres kemarin, Wakapolres Buol Kompol Hasanuddin bersama Kasat Reskrim Fadly Syarifudin Tjatjo, berharap agar masyarakat melihat dari dekat semua bantang bukti yang berhasil diamankan Sat reskrim Polres Buol, mungkin saja diantara barang bukti itu di antaranya adalah milik warga.
Seluruh masyarakat juga dihimbau agar berhati-hati menjaga barang berharganya di rumah ataupun di kantor-kantor, sebab bila tidak waspada atau lengah, maka akan menjadi sasaran empuk oleh orang-orang yang berniat jahat. (mch)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sawah Kekeringan, Air Dikuasai Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi