Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Senin, 23 September 2019 – 23:28 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan memperlihatkan 614 gram sabu-sabu yang berhasilkan diamankan dan menangkap seorang tersangka AM. Foto: Susylo Asmalyah/Antara

jpnn.com, TARAKAN - AM (22), warga Jalan Juata Laut Utara, Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kota Tarakan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu terkait jaringan internasional, Kamis (18/9).

"Barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 614 gram dan uang tunai Rp 25 juta," kata Kapolresta Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan di Mapolresta Tarakan, Senin (23/9).

BACA JUGA: Drama Banget, Pengedar Sabu-Sabu Mewek Minta Ampun Saat Ditangkap

Polisi menangkap tersangka di kediamannya dengan melakukan penggeledahan. "Kronologis kejadian pada hari Kamis (18/9) berdasarkan informasi diterima kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya kami geledah rumah dan motor," kata Yudhistira.

Barang bukti ditemukan motor dan di kamar tersangka AM didapati uang Rp 25 juta dari hasil dari transaksi sabu-sabu. "Menurut keterangan tersangka, sabu diambilnya dari seseorang yang tidak diketahui dan disuruh dijual," kata Yudhistira. (susylo asmalyah/ant)

BACA JUGA: BNN Makin Galak, Lima Pengedar Jaringan Jul Dibekuk, 8 Kg Sabu-Sabu Diamankan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler