Polisi Tangkap Pria 31 Tahun Pencuri 19 Celana Dalam Wanita

Rabu, 29 Mei 2019 – 15:39 WIB
Pelaku JA (31) saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Sindangbarang. Foto: dari Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Jajaran Polsek Sindangbarang menangkap pria berinisial JA (31), warga Kampung Sukanegara, RT 03 RW 04, Desa Jatisari, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur Selatan lantaran diduga mencuri puluhan celana dalam wanita dari beberapa tempat yang ada di wilayah Sindangbarang.

Radar Cianjur melaporkan, sebelum penangkapan itu warga Kampung Cihampelas RT 01 RW 04, Desa Hegarsari, Kecamatan Sindangbarang geger dan resah karena sering hilangnya celana dalam para wanita saat dijemur di kampung tersebut. Setelah ditelusuri ternyata warga curiga ada yang nyolong celana dalam tersebut.

BACA JUGA: Cegah Kanker Serviks, Ganti Celana Dalam Setiap 4 Jam

Kecurigaan warga juga dikuatkan dengan pengakuan seorang warga perempuan bernama Ida (30) yang telah merasa kehilangan celana dalam dari tempat jemurannya, kemudian menyusul warga lainnya yang sama merasa kehilangan celana dalam perempuan.

“Dari kejadian tersebut warga mencurigai terhadap seseorang berinisial JA, yang kesehariannya berjualan timun suri dan kolang-kaling, kecurigaan warga semakin kuat sebab yang bersangkutan saat didatangi warga untuk dimintai keterangan malah kabur dan meninggalkan dagangannya juga sepeda motor Honda Revo,” kata Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang.

BACA JUGA: Cerita dari Kampung Sekitar Istana Cipanas

(Baca Juga: Menjelang Lebaran, Dua Minimarket di Cianjur Digasak Maling)

Setelah itu, kata Kapolsek, warga langsung membuka jok motornya, setelah dibuka ternyata benar ada banyak celana dalam milik wanita. “Setelah dihitung jumlah celana dalam yang ada di dalam jok motor ada 19 buah serta ada barang lain yakni satu buah pisau kuningan ukuran kecil dan satu buah isim atau jimat,” ujarnya.

BACA JUGA: Tukang Nasi Goreng di Cianjur Dibacok dan Disiram Air Panas

Nandang melanjutkan, setelah sore hari pelaku pulang ke rumahnya, warga pun langsung menangkapnya dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Sindangbarang.

“Lalu kami dalami apa motifnya dan hasil dari interogasi anggota kami, pelaku menerangkan bahwa celana-celana dalam tersebut digunakan sebagai lap setelah pelaku melakukan onani ketika air maninya keluar, diduga kuat pelaku mengalami kelainan seksual,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, sampai Minggu (26/5) belum ada satu pun warga yang membuat laporan polisi resmi terkait perbuatan pencurian celana dalam tersebut ke Polsek Sindangbarang.

“Pelaku yang berinisial JA masih kami amankan jadi tahanan Polsek, guna menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut juga diberi pembinaan, yah kalau sampai 1 x 24 jam tidak ada yang membuat laporan resmi maka pelaku dibebaskan/dikeluarkan untuk dipulangkan ke keluarganya,” pungkasnya. (jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Tercoblos ke Paslon 01 Sebelum Pencoblosan, Tidak Sampai 50, tapi Satu Lembar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler