Polisi Tangkap Rachmawati, Beginilah Respons Anak Buah Megawati

Jumat, 02 Desember 2016 – 12:01 WIB
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah aktivis termasuk Rachmawati Soekarnoputri. Dasarnya adalah dugaan makar.

Adik kandung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu dijemput polisi di rumahnya, Jumat (2/12) pagi sekitar pukul 06.00. Kabarnya, Rachma langsung diboyong ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: 10 Aktivis Diciduk Tanpa Perlawanan

Polisi menangkap Rachmawati dan sejumlah koleganya jelang Aksi Bela Islam III. Hari ini massa dari umat Islam memang berkumpul di Monas melalui Aksi 212.

Lantas apa komentar politikus PDI Perjuangan atas penangkapan terhadap adik Megawati itu? Menurut  politikus PDIP Hendrawan Supratikno, masih terlalu dini untuk mengomentari penangkapan atas Rachmawati.

BACA JUGA: Jokowi Pilih Jumatan Bersama Massa Aksi 212 di Monas

"Terlalu dini untuk berkomentar soal penangkapan Rachmawati. Saya sendiri belum mendapat informasi yang lengkap," kata Hendrawan melalui sambungan telepon.

Karenanya Hendrawan mengaku belum tahu soal dugaan makar yang dilakukan Rachmawati. Sebab bila penangkapan atas Rachmawati dikaitkan dengan pernyataannya tentang pentingnya kembali kepada UUD 1945 yang asli, kata Hendrawan, tuntutan serupa juga disuarakan banyak kalangan.

BACA JUGA: Ustaz HNW: Penista Agama Pecah Belah NKRI

"Dasar penangkapannya apa, ini yang harus kita korek dari kepolisian, apa dasarnya, apakah surat resmi ke pimpinan MPR, apakah ada desakan lain," jelasnya.

Namun, guru besar ilmu ekonomi di Universitas Kristen Satya Wacana UKSW) Salatiga itu secara pribadi berpendapat, polisi tentunya perlu melakukan langkah arif dan bijaksana. Dia menegaskan, polisi harus bekerja berdasarkan undang-undang.

Tapi sepengetahuan Hendrawan, selama ini Rachmawati termasuk pihak yang mendesak MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Sedangkan Jokowi-JK menjadi presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi.

"Kan dia minta Sidang Istimewa MPR harus menghentikan Jokowi-JK. Sementara Jokowi-JK dihasilkan dari proses yang sesuai UUD yang berlaku saat ini," tutur anak buah Megawati di PDIP itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Arifin Pimpin Massa Berzikir, Asma Allah Menggema di Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler