jpnn.com, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungkus selimut dan disembunyikan di kamar rumah di RT 02 RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi pada Selasa (13/8/2024) malam.
Pelaku tak lain merupakan suami dari korban bernama Sahir.
BACA JUGA: Geger Penemuan Mayat Terbungkus Selimut di Cimahi, Ada yang Janggal, Pak RT Curiga
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tiga orang saksi, polisi menangkap pelaku beberapa jam setelah mayat ditemukan.
Pelaku, kata Tri, tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik hingga kehabisan napas. Peristiwa pembunuhan itu pun terjadi pada Selasa (6/7) atau tujuh hari saat mayat ditemukan.
BACA JUGA: Kasus Penemuan Mayat Bayi, Sejoli yang Masih Pelajar Ditangkap Polisi
“Menurut pengakuannya, pembunuhan itu dilakukan sekitar tanggal 9 Agustus 2024, tetapi terungkap baru kemarin malam karena masyarakat mencium bau busuk di mes tersebut,” kata Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8).
Tri menuturkan, pelaku emosi dengan korban yang cemburu istrinya punya kekasih baru. Sampai akhirnya terjadi cekcok di antara pasutri itu.
BACA JUGA: Polisi Telusuri Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Buahbatu Bandung
Pelaku kemudian mencekik korban sampai lemas dan kehilangan nyawa. Setelah korban dipastikan tewas, Sahir kemudian memasukan jasadnya ke dalam plastik.
“Korban dibekap kemudian dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik. Pada saat korban meninggal pun pelaku masih tinggal bersama jenazah istrinya itu sampai dengan tadi malam ditemukan oleh warga karena tercium bau busuk,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku berniat untuk membuang mayat korban. Hal itu karena saat ditemukan mayat sudah dibungkus layaknya paket dan di dalam kamar sudah ditabur bubuk kopi juga pewangi pakaian.
“Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak diketahui mungkin saja pelaku ini akan segera membuang karena kalau kita lihat posisinya sudah siap paket ya, sudah dibungkus sudah diikat, sudah dikasih Molto (pewangi), sudah dikasih kopi supaya tidak bau,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina