Polisi Tangkap Tiga Pemalsu Surat Hasil Swab Test PCR, Begini Modusnya

Kamis, 07 Januari 2021 – 16:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap tiga pemalsu surat hasil swab test PCR yang sempat mempromosikan jasa pembuatan surat tersebut di akun media sosialnya.

Ketiganya berinisial MFA, EAD, dan MAIS. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Bali, Bandung, dan Bekasi pada 1 Januari 2020.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Tewas di Kamar Hotel, Dua Pria Ini Langsung Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya, para pelaku memalsukan data pada surat hasil swah test PCR dan mengatasnamakan PT BF (inisial).

"Jadi modusnya, dengan memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF ini, yang dilakukan seseorang (pengguna jasa pelaku), kemudian keperluannya untuk menaiki pesawat," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (7/1).

BACA JUGA: Istri Sering Main Hp, Andi Wijaya Melampiaskan Rasa Kesal dengan Cara Salah, TKP di Rumah

Adapun surat hasil swab test PCR menjadi syarat bagi penumpang pesawat yang hendak berpergian khususnya tujuan Bali.

Para pelaku mematok tarif Rp 650 ribu untuk per suratnya.

BACA JUGA: Arief Poyuono Soroti Praktik Percaloan Surat Bebas Corona di Bandara

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari unggahan MFA di akun media sosialnya yang berisi promosi pembuatan surat palsu itu.

Unggahan itu pun diunggah ulang oleh Dokter Tirta melalui akun media sosialnya dan viral di media sosial hingga diketahui pihak PT BF.

"Pelapornya adalah PT BF. Yang merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan satu orang tersangka awalnya, yang merambat menjadi tiga (tersangka) yang berhasil kami amankan," ujar Yusri.

"Ini jangan sampai jadi modus. Jadi pembelajaran bagi tempat tempat penerbangan (bandara) yang lain untuk bisa lebih teliti lagi untuk melihat hasil PCR seseorang," lanjut Yusri.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler