jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut meringkus tujuh pelaku pemerasan terhadap sejumlah swalayan di kota Medan.
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni, FGS, 31, JT, 47, HMM, 40, Ir, 32, RP, 23, Ro, 52, dan JS, 26.
BACA JUGA: Modus Camat Peras Kepala Desa
“Ya, benar ada tujuh orang kita amankan atas kasus pemerasan di beberapa Swalayan di wilayah Kota Medan,” ujar Kasubdit III/Jahtaranras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan akhir pekan ini.
Tambah Maringan, ke-tujuh tersangka diamankan berdasarkan sejumlah laporan yang diterima Polda Sumut. Kemudian, Subdit III/Jahtanras Polda Sumut membentuk tim dan dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Pencuri Helm Babak Belur Diamuk Mahasiswa USU
Hasilnya, tim yang dibentuk berhasil mengamankan para tersangka tengah melakukan oungutan kiar (pungli).
Adapun, masing-masing tersangka diamankan dari Swalayan Alfa Mart Garuda Raya, Percut Sei Tuan, Swalayan Alfa Mart Simpang Pemda, Setia Budi Medan, Rumah Makan Minang Sifah, Jalan Sei Bulumar Hilir, Tanjung Morawan dan Toko Setiker Mani, Jalan Sei Batang Hari, Medan.
BACA JUGA: Pembunuh Siswi SMK di Kebun Sawit Lonsum Ternyata Pelajar
“Jadi modus para tersangka meminta uang kepada puhak Toko maupun Swalayan dengan selembaran kwitansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) secara paksa. Mereka meminta uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp 800 ribu,” jelasnya.
Ditambahkan perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 atau 355 ayat 1 KUHPidana dengam anacaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Siswa SMA di Medan Jual ABG Seharga Rp 12 Juta
Redaktur & Reporter : Budi