jpnn.com, KAPUAS - Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Sahirul Arif mengatakan, DP memeras para kades dengan mencatut instansi penegak hukum sejak 2017 hingga sekarang.
BACA JUGA: Peras Kades, PNS Wanita Ditangkap Bawa Amplop Berisi Duit
“Kalau kadesnya tidak takut, pakai nama kasipidsus, bisa nama kajari, dan sampai nama kajati. Alasannya, para kades akan diperiksa dan dia yang membantu dengan menyiapkan uang," kata Sahiru sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (29/9).
Dia menambahkan, penangkapan bermula ketika tim cabang Kejari Palingkau melihat status di akun Facebook mengenai kades yang melakukan korupsi.
BACA JUGA: Peras Pelajar SMP, Pria Bertato Ditangkap di Taman Stadion
Tim lantas melakukan penyelidikan. Setelah itu mereka melihat kades mendatangi kantor camat Kapuas Murung.
Tidak berselang lama, kades tersebut menuju Kapuas untuk bertemu DP.
BACA JUGA: Pemeras Jalanan Ancam Pengendara untuk Beli Susu
"Saat itu tim melihat oknum kades ini datang ke bank, ambil uang, dan menuju ke kantor camat. Kami berhasil mengamankan sebuah amplop warna cokelat dan handphone," kata Sahirul.
Petugas juga berhasil menyita uang Rp 10 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu serta dua buah handphone.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, DP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.
“Ini kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai 27 September sampai 16 Oktober 2018," tutur Sahirul.
Dia menambahkan, DP dijerat pasal 12e Undang-Undang Tipikor dengan acaman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. (rm-92/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Pak Kades Dikepung di Kebun Sawit
Redaktur : Tim Redaksi