Polisi Tangkap Tukul di Cirebon

Kamis, 09 September 2021 – 04:17 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari menyampaikan ekspos kasus pembunuhan dan perampokan di Sedong, Kabupaten Cirebon. Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com

jpnn.com, CIREBON - Tim Tekab Polresta Cirebon dan Polsek Sedong meringkus Tukul (34) alias SYD.

Tukul merupakan pelaku perampokan tetangga sendiri di Desa Panambangan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA: FM Punya 6 Wanita, Tarif Sekali Main Kuda-kudaan Rp 250 Ribu

Dia melakukan aksi perampokan di rumah seorang lansia yakni korban MM (65).

Selain merampok, Tukul juga membunuh korbannya.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan Tukul melakukan aksinya pada Jumat (27/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban, setelah masuk dari pintu belakang.

Ternyata, di saat bersamaan korban tiba di rumahnya dan memergoki aksi tersangka yang sedang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban.

Melihat ada yang datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur rumah korban.

Korban yang curiga, lalu masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi. Seketika itu berteriak minta tolong.

“Karena panik, tersangka langsung mencekik leher korban hingga lemas,” ungkap Kombes Arif, Rabu (8/9).

Tersangka Tukul yang melihat korban masih hidup kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka menyeret tubuh korban ke kamar mandi.

Bahkan, tersangka juga memegangkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh.

Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.

Menurut kapolresta, tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban.

"Tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya," jelas Kombes Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tukul dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdh/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler