Polisi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu

Jumat, 19 Februari 2021 – 11:23 WIB
Ilustrasi - Ijazah palsu. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAMBI - Pembuat dan penjual ijazah palsu ditangkap Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi.

Pelaku seorang wanita AM ini melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak 2017.

BACA JUGA: Kepala BMKG: Waspada Potensi Gempa Besar

Pelaku ditangkap di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) warga Jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Lagi, Artis Perempuan Ditangkap karena Narkoba, Nih Penampakannya

Kasat menjelaskan sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu dan kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian pada pekan lalu, anggota unit Tipidter berlakukan undercover atau menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku.

BACA JUGA: Masih Ingat dengan Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan di Lebak Bulus? Ini Kabar Terbarunya

Sekira jam 15.30 WIB pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah paket C palsu.

"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Kasat Rereskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Kompol Handreas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler