jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta, terkait Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pengendara Avanza Tewas Terbakar di Jalan Tol
Sambodo mengatakan, surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi namun akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan.
"Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," ujar Sambodo.
BACA JUGA: Jalan Tol Jabotabek Dikabarkan Ditutup, Begini Kata Jasa Marga Group
Dijelaskan Sambodo, pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.
Sambodo menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri.
BACA JUGA: Tak Berani Pastikan September Jalan Arteri ke Bandara Kelar
"Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya," Sambodo menegaskan kembali.
BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa "stakeholder" seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.
BPTJ juga meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha