Polisi Telah Punya Kewenangan untuk Menjemput Paksa Bachtiar Nasir

Selasa, 14 Mei 2019 – 18:49 WIB
Ustaz Bachtiar Nasir. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal bersikap tegas terhadap Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) yang tiga kali mangkir setelah dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik telah punya kewenangan untuk menjemput paksa UBN sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Alasan Bachtiar Nasir tidak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

“Kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan di luar negeri. Oleh karenanya, dari penyidik tadi menyampaikan, kalau tidak hadir lagi maka punya kewenangan untuk melakukan penjemputan, kemudian nanti dibawa ke Bareskrim,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (14/5).

BACA JUGA: KPU Pastikan Santunan Bagi Petugas KPPS Diserahkan Pekan Ini

BACA JUGA: Kebut Kasus Eggi Sudjana, Polisi Periksa Ustaz Bachtiar Nasir Lusa

Dedi menambahkan, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan pihak bandara guna mencari tahu kedatangan UBN yang kini masih di Arab Saudi.

“Apabila kami mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia. Maka sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penyidikan dan penjemputan,” beber Dedi.

BACA JUGA: Teuku Wisnu: Kami di Belakangmu Ustaz Bachtiar Nasir

Diketahui, UBN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). 

BACA JUGA: Kadus Kena OTT Saber Pungli Usai Terima Uang Urus Surat Tanah dari Warga

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Dalam perkara ini, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduhan Prabowo ke Polri soal Status Tersangka buat Bachtiar Nasir


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler