jpnn.com, JAKARTA - Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto mengkritik keras langkah Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Mantan Danjen Kopassus itu menduga langkah polisi menjerat UBN bukan murni karena kasus hukum.
"Kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama," kata Prabowo di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). Baca juga: Konon Sibuk Pengajian, UBN Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
BACA JUGA: Prabowo Sebut Pernyataan Hendropriyono Rasis dan Memecah Belah
Selain itu, kata Prabowo, penetapan status tersangka kepada UBN merupakan bentuk pembungkaman kepada pihak yang mengkritik pemerintah. Selama ini, katanya, UBN termasuk yang rajin mengkritik pemerintah.
"Upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur, elemen-elemen dalam masyarakat," ucap dia.
BACA JUGA: Ssttt, Polisi Mengaku Pegang Bukti UBN Pakai Duit Umat untuk Keperluan Pribadi
Sebelumnya Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti dalam kasus UBN. Yang pertama adalah kesaksian Ketua Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) Adnin Armas (AA) yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Ssttt, Polisi Mengaku Pegang Bukti UBN Pakai Duit Umat untuk Keperluan Pribadi
BACA JUGA: Ke Mana Aliran Dana Dugaan TPPU Bachtiar Nasir? Begini Jawaban Polri
Alat bukti lainnya adalah hasil pemeriksaan atas rekening YKUS. Dedi mengatakan, polisi menemukan pencairan dana YKUS yang dihimpun dari umat untuk membiayai keperluan pribadi UBN.
"Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tetapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain," kata Dedi.(mg10/jpnn)
Simak Video Pernyataan Prabowo:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Bachtiar Nasir sudah Berstatus Tersangka sejak 2018
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan