jpnn.com - JAKARTA – Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT dilaporkan oleh PNS Kementerian Perhubungan atas dugaan izin dokemen palsu, Selasa (3/1) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Suharsono membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh seorang PNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Ketua KPK: Kami Tolak Pelemahan KPK
“Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1).
Dia melanjutkan kasus dugaan pemalsuan izin dokumen tersebut berdasarkan laporan dari kepala kantor otoritas bandara wilayah 4 Bali tertanggal 26 Januari 2016. Kendati demikian, Suharsono masih enggan merinci isi laporan tersebut.
BACA JUGA: Benarkah Surat Dakwaan Novel Ditarik Kejaksaan dari PN Bukti Kasusnya Dihentikan?
Namun, apabila terbukti, terlapor akan dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Geruduk KPK, Garantor Desak Tangkap Dirjen Bina Marga
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Merasa Dilemahkan
Redaktur : Tim Redaksi