Polisi Telusuri Penjualan Bayi Online

Selasa, 08 Januari 2013 – 04:36 WIB
PELAKU penjualan bayi pada situs jual beli iklan online, Tokobagus.com, akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Iklan yang ditayangkan pada akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2012, dan dinonaktifkan 3 Januari 2013 saat ini tengah ditelusuri penyidik cyber crime Polda Metro Jaya. "Konten iklan itu masih kita telusuri, kami juga sudah melangkah ke pihak Tokobagus," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (7/1).

Dikatakan, penyidik telah menanyakan ke pihak Tokobagus hingga nekat memasukkan iklan penjualan bayi secara online. Ditanyakan juga waktu penayangan iklan dimaksud berikut transaksi penjualannya sudah dilakukan apa belum. Dengan penelusuran ini diharapkan dalam beberapa hari ke depan akan terang, siapa saja yang terlibat dan bersalah dalam kasus ini.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengakui bahwa informasi adanya penjualan bayi pada situs Tokobagus,com telah meresahkan masyarakat. Karenanya ada atau tidak laporan dari masyarakat pihaknya akan tetap menyelidiki kasus tersebut. Alasannya, apa yang dilakukan di situs tersebut nyata-nyata melanggar hukum. 

"Penyidik menyelidiki sejak informasi itu beredar melalui media massa, karena penjualan bayi merupakan tindak pidana," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, iklan penjualan bayi di Tokobagus.com ditayangkan lengkap dengan foto sang bayi yang berusia 18 bulan. Farkhan yang mengaku sebagai pemasang iklan memasang tarif untuk dua bayi masing Rp 10 juta. Dicantumkan pula nomor telepon pemasang iklan. Hanya saja, nomor tersebut saat dihubungi sudah tidak aktif. (tro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Akan Tertibkan Provider Telekomunikasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler