Polisi Tembak Lima Pencuri Sekaligus, Tumbang, Rasain!

Selasa, 14 September 2021 – 18:03 WIB
Konferensi pers ungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca di Mapolres Serang Kota, Banten, Senin (13/9). Foto: Dokumentasi Polres Serang Kota

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap komplotan pencuri bermodus pecah kaca yang kerap beraksi di wilayah Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terdapat lima pelaku yang ditangkap. 

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada

Kelimanya berinisial EW (44), BG (36), KS, DS (39), dan LS (20). Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda-beda.

"Kami amankan lima orang. Pelaku memecah kaca (mobil korban) dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu menggemboskan ban (mobil korban)," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).

BACA JUGA: 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil Mewah Ditembak

Adapun dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengintai korbannya yang memarkirkan mobil di pinggir jalan.

Selanjutnya, para pelaku melihat isi mobil dan menelusuri keberadaan barang berharga di dalamnya. Pelaku kemudian menggemboskan mobil korban.

BACA JUGA: Dituduh Nyolong Sepeda Motor, Eli Sujarwo Tewas Ditembak, 3 Peluru Bersarang di Tubuh

Saat korban meminta mencari bantuan, pelaku kembali ke mobil korban dan memecahkan kaca. Barang berharga di dalam mobil tersebut pun dicuri para pelaku.

Maruli menambahkan bahwa para pelaku sebenarnya berjumlah sepuluh orang. Namun, hingga Minggu (12/9), polisi baru menangkap lima pelaku tersebut. 

Para pelaku itu akhirnya ditangkap di lokasi berbeda. Polisi terpaksa menembak kaki lima pelaku yang berupaya kabur saat ditangkap.

"Kami sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian. Kami akan kejar (pasal) 480 (penadahnya)," ujar Maruli. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler