jpnn.com - PALEMBANG - Aparat kepolisian menembak mati tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi itu ditembak karena melakukan perlawanan saat aparat hendak melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Sniper Brimob Tembak Mati Anggota KKB
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan bahwa tersangka itu ialah LV alias Peni (42).
Tersangka LV ditemukan bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau, Sungsang, Kabupaten Banyuasin, setelah beberapa pekan dalam buruan polisi.
BACA JUGA: 3 Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi, Audio TV di PN Jaksel Mendadak Mati
Aparat pun melakukan penyergapan di tempat persembunyian tersangka itu, Selasa (1/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun, kata Hary, dalam operasi penangkapan tersebut tersangka memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan.
BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI AL Tembak Mati Warga di Abepura, Lalu Tembak Diri Sendiri
“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV (hingga tewas, red),” kata dia kepada wartawan di Palembang, Sumsel, Selasa (1/11).
Jenazah tersangka dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan.
Perwira pertama Polri ini menyebut LV bertugas sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasutri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (12/10).
Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.
Keempat tersangka ini telah lebih dahulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10) pagi.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo di Palembang, Selasa (18/10), mengatakan keempat tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasutri, yakni Sunardi dan Srinarti.
Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10) subuh.
Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.
Dari perampokan tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, Red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp 25 juta, tiga unit gawai, dan uang tunai senilai Rp 232,9 juta.
Jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi