jpnn.com - SEORANG pelaku pencurian dengan pemberatan, N alias Bodong (35) dan dua penadah, FZA (43) dan LSN (27) ditembak petugas dari Kepolisian Sektor Tambun, Minggu (22/3).
Ketiganya terpaksa diterjang timah panas karena berani melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek, dan 1 set kunci leter T.
BACA JUGA: Puluhan Brimob Serang Asrama Atlet, Ini Kata Mabes Polri
Kapolsek Tambun Kompol Ali Zusron menyatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan warga pada Kamis (19/3) lalu. Berbekal informasi itu, unit Reskrim Polsek Tambun kemudian menuju lokasi dan menggerebek rumah tersangka N di Desa Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara.
Namun saat hendak ditangkap N mencoba melarikan diri. Anggota polisi yang ada di lokasi, kemudian melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah udara sebanyak 2 kali. Meski telah diberi tembakan peringatan, N tetap melarikan diri dan terpaksa ditembak di kaki kanannya.
BACA JUGA: Sadis, Begal Tembak Perut Juragan Beras Hingga Tewas
“Dari hasil pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan dua orang penadah yang berinisial FZA warga Pakis Jaya Karawang, ditangkap di Cabang Bungin, dan LSN (27) warga Sukatani, ditangkap di Sukatani,” kata Kompol Ali dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Minggu (22/3).
Atas perbuatannya, tersangka N alias bodong dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara tersangka FZA dan LSN dijerat pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(cr19/jpnn)
BACA JUGA: Dua Pembobol Mobil Didor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Ditusuk Pria di Depan Tiga Anaknya
Redaktur : Tim Redaksi