jpnn.com, DENPASAR - Aparat kepolisian menyatakan tersangka BP (33), pelaku penusukan terhadap seorang pria hingga meninggal dunia di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Bali, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepastian bahwa pelaku menggunakan narkoba didasarkan atas hasil tes urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan tak hanya saat menikam korban bernama Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar pada Kamis, 13 Februari 2025, pelaku BP juga mengonsumsi obat terlarang setelah insiden berdarah tersebut.
"Pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu-sabu," katanya, Senin.
BACA JUGA: Berkelahi Lawan Bule di Kelab Malam Bali, 4 Sekuriti Terkapar
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar pada Minggu, 16 Februari 2025 di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, pelaku berencana melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.
BACA JUGA: Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman.
Pelaku sebelumnya diduga telah menganiaya orang lain di tempat yang sama.
Pelaku mengira korban adalah salah seorang yang dicarinya tersebut.
"Tersangka dikuasai amarah hingga menyerang korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka fatal yang akhirnya membuat korban meninggal," katanya.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena hendak melawan dan kabur saat akan ditangkap.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti