jpnn.com, JAMBI - Seorang anggota Brimob Polda Jambi ditusuk pada bagian punggung.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap lima orang pelaku penusukan.
BACA JUGA: Oknum Brimob Terlibat Pengeroyokan Perantau Minang di Pasar Rebo
Kelima pelaku berinisial IN (20) yang berperan sebagai pelaku penusukan, F (20) yang memukul korban, serta WA (21), AK (24), dan FY (21) yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Masih satu pelaku kami kejar berinisial RR, yang diduga berperan melempar batu ke arah korban," kata Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, Senin.
BACA JUGA: Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
Adapun anggota Satbrimob Polda Jambi yang menjadi korban itu bernama Aji (28).
Dia ditikam oleh enam pemuda saat melerai keributan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung.
BACA JUGA: Kepung Pelaku Penembakan Anggota Polisi Militer, TNI-Brimob Bersenjata Lengkap, Tegang
Insiden ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Pasar Kota Jambi pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu korban sedang melintas dan melihat adanya keributan.
Melihat situasi tersebut, korban berusaha membantu karena mendengar ada seseorang yang meminta tolong.
"Anggota (korban, red) mencoba membantu karena ada orang yang minta tolong. Namun, saat menanyakan permasalahan kepada kelompok pemuda tersebut, anggota kami justru dianiaya dan ditusuk di bagian punggung," katanya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Sumatera Selatan kemarin (16/2).
Kelima pelaku yang telah ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Jambi.
Sementara itu, kondisi korban sudah membaik dan sudah bisa kembali menjalankan tugas.
"Saya sudah cek, untuk sementara korban sudah pulang ke rumahnya dan sudah bisa menjalankan dinas," kata Boy. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti