jpnn.com, PARIAMAN - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus temuan seribuan e-KTP di Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (12/12) lalu bukan sebuah tindak pidana.
Pasalnya, kejadian itu karena kelalaian petugas kantor dukcapil setempat yang membuang e-KTP tak terpakai sembarangan.
BACA JUGA: KemenPUPR Mulai Bangun Jembatan Panel Padang-Bukittinggi
“Kasus di Pariaman seharusnya sudah clear, kemarin kami sudah koordinasi dengan Ditjen Dukcapil bahwa itu adalah kelalaian karyawan dari Dukcapil Pariaman,” kata Dedi.
Menurut dia, e-KTP itu sudah tidak terpakai atau bekas. Sehingga tak bisa digunakan kembali oleh pemiliknya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Setuju DPR Bentuk Pansus Tercecernya e-KTP
“Dari pimpinan dukcapil memerintahkan barang-barang yang sudah tidak digunakan untuk dibuang atau dimusnahkan. Sama karyawannya dikumpulkan, mau dibakar di areal lahan kantor dukcapil tetapi tidak memungkinkan. Jadi, dibawa pulang, naik ke mobil lalu dibuang ke lahan perkebunan orang,” papar dia.
Dedi menerangkan, kejadian itu bukan sebuah tindak pidana dan tidak ada maksud tertentu. Berbeda dengan kasus di Duren Sawit, Jakarta Timur yang ada tindak pidananya. “Kalau yang Duren Sawit itu ada pidananya,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Wacana Pansus e-KTP Tercecer Kian Menguat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaksi Kubu Prabowo Soal Kasus e-KTP Tercecer Terulang Lagi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan