Penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung menyita sembilan paket sabu-sabu saat mengamankan mantan istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Caca.
Caca ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Toyib, Bandar Lampung, Senin (8/2). Tak ditangkap sendirian, polisi turut menangkap seorang lelaki berinisial RP.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian seperangkat alat hisap bong, kemudian ada 3 bundel plastik klip dan satu timbangan digital," ujar Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra saat dihubungi, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan, semua barang bukti yang ditemukan merupakan milik RP. Meski begitu, RP dan Caca terbukti positif menggunakan narkoba.
Ini diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan keduanya positif metamfetamine.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian seperangkat alat hisap bong, kemudian ada 3 bundel plastik klip dan satu timbangan digital," ujar Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra saat dihubungi, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan, semua barang bukti yang ditemukan merupakan milik RP. Meski begitu, RP dan Caca terbukti positif menggunakan narkoba.
Ini diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan keduanya positif metamfetamine.
"Dari hasil pengakuan dia (Caca), malam itu dia tidak mengonsumsi, melainkan dia mengonsumsinya beberapa hari lalu yang dia dapatkan barangnya dari pacarnya tersebut," sambungnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Adapun Caca dan RP saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mcr7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persidangan Ditunda Usai Menikah, Vicky Prasetyo Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Firda Junita